Kopek - Jum'at Tanggal 9 Januari 2026, Pemerintah Desa Kopek dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa.
Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Kopek, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta perwakilan perempuan dan pemuda. Mekanisme dalam penentuan dilakukan secara musyawarah melalui usulan-usulan yang diberikan oleh ketua RT, Selanjutnya musyawarah memilih berdasarkan peringkat yang paling layak mendapatkan bantuan.
Hasil musyawarah menetapkan 13 keluarga sebagai KPM BLT-DD 2026 dengan kriteria termasuk kategori miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial ganda, dan memiliki kondisi ekonomi rentan,
Admin